Senin, 09 Desember 2019

Tugas UAS Jurnalistik Online

Amaldin Fajar Hanantyo
1610411173

Peran Media dalam Perlindungan Anak sebagai korban

Berbagai keunggulan dari jurnalisme online, salah satunya adalah penyebaran informasi yang menyebar secara cepat sehingga memunculkan keunggulan dibanding media cetak. Berbeda dengan media cetak yang memerlukan waktu untuk mengolah dan mendistribusikan data, jurnalisme online dapat mempersingkat tahapan-tahapan Panjang tersebut. Wartawan yang sedang membuat berita di lapangan langsung saja dapat mengunggah beritanya. Selepas berita itu beredar di internet, maka dapat diakses oleh pembaca media online tanpa batasan waktu. Kasus kekerasan pada anak sering terdengar dalam pemberitaan media, hal ini dikarenakan masih seringnya terjadi kekerasan pada anak. Persoalan mengenai adanya tindak kekerasan terhadap anak memang memprihatinkan namun lebih parahnya lagi jika media tidak menutupi atau melindungi identitas dari korban yang masih anak dibawah umur. Peran media sangat diperlukan dalam hal ini guna mengurangi rasa kekhawatiran dan perasaan sedih yang mendalam dari para korban dan keluarga si anak.

Dalam jurnal komunikasi yang berjudul The Role of Media in Reporting Child Abuse atau yang dibahasa indonesiakan artinya Peran Media dalam Melaporkan Pelecehan anak. Jurnal ini menyinggung mengenai adanya hubungan antara liputan media tentang Lembaga kesejahteraan anak dan jumlah kasus yang dilaporkan ke Lembaga perlindungan anak. Hiruk-pikuk media tentang penganiayaan anak tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan secara statistik pada laporan yang dibuat. Jurnal ini menjelaskan bahwa media memang memainkan peran, terutama dalam mendorong orang-orang yang ragu-ragu untuk melaporkan seorang anak dalam kesulitan atau yang tidak tahu bagaimana harus mengambil tindakan. Pada saat yang sama, hasil ini juga menunjukkan bahwa media adalah roda penggerak dalam sistem yang lebih besar yang dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dari pelecehan dan kelalaian. Akhirnya, hasil menunjukkan bahwa liputan media tentang perlakuan buruk masih jauh dari menjelaskan fluktuasi keseluruhan laporan yang dibuat untuk Lembaga perlindungan anak. Karena itu kita harus melanjutkan upaya kita untuk menentukan elemen mana yang menjelaskan fluktuasi ini untuk melindungi anak-anak dan mendukung organisasi ini dalam pekerjaan mereka.

Ada sedikit penelitian empiris yang meneliti dampak media terhadap perlindungan anak. Oleh karena itu perlu untuk mempertimbangkan studi yang dilakukan beberapa waktu lalu dan yang lain yang telah memeriksa dampak liputan media terhadap kriminalitas. CPS atau Lembaga Perlindungan Anak di Amerika Serikat menunjukkan bahwa kelalaian adalah bentuk paling umum penganiayaan, mewakili 78% kasus yang diperiksa (Departemen Kesehatan AS dan Layanan Manusia, isu-isu ini, bagaimanapun, jarang diangkat di media. Paling kasus pelecehan dan pengabaian anak melibatkan situasi kronis di mana orangtua menghadapi masalah ketidakstabilan atau gangguan tidak mampu memberikan pengasuhan dan perawatan dasar untuk anak-anak mereka. Sehingga dalam hal ini media menjadi fasilitas untuk perlindungan anak.

Perlindungan akan kekerasan terhadap anak juga dapat dilakukan dengan berbagai macam peran lainnya oleh media, selain menjadi fasilitas untuk mengungkap kasus kepada publik juga dapat melindungi identitas anak sebagai korban. UU mengenai perlindungan anak di Indonesia telah ditulis dengan adanya keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.

Kemudian peran media masa dalam melindungi identitas korban yang masih terbilang anak-anak tertuang dalam Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik yang isinya menegaskan wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan. Banyaknya kasus kejahatan terhadap anak tak seharusnya menonjolkan dari sisi subyektif korbannya akan tetapi lebih diperlihatkan bagaimana tindak kejahatan itu terjadi atau lebih kepada kronologisnya.

Peran media dalam melindungi identitas korban yang masih anak-anak turut disuarakan oleh jurnalis senior dari Pos Kota yakni Angga Pahlevi dirinya mengaku selama menjadi penulis berita khususnya berita kriminal diperlukan kehati-hatian dalam menulis atau menceritakan informasi adanya tindak kejahatan apalagi yang korban atau pelaku masih dibawah umur atau masih dalam kategori anak-anak.” Memang susah menjadi ketentuan bagi seorang jurnalis untuk memperhatikan kode etik jurnalistik, karena memang penyebutan nama bagi korban maupun pelaku yang masih dibawah 17 tahun menggunakan inisial saja, atau kadang korban hanya disebut profesi atau yang mencirikan korban” ujar Angga.

Selama membuat berita kejahatan yang terdapat anak sebagai pelaku atau korban, Angga selalu berusaha untuk tidak menggunakan bahasa yang tidak sepatutnya dituliskan seperti bahasa yang menceritakan seksualitas anak atau menjelaskan kekejaman secara brutal. Untuk itu ia menggunakan bahasa yang lebih halus dalam penyajian beritanya agar tak terkesan sadis atau membuat pihak keluarga korban merasa tersinggung.

Terkadang kekeliruan tentang berita penganiayaan anak ini menyerupai media penggambaran kejahatan yang menyesatkan. Liputan media modern tentang penganiayaan mendorong pengembangan ketakutan yang tak berdasar dan kepanikan moral dengan membuat publik terlalu sensitif terhadap hal tertentu tanpa memperhatikan risiko aktual dan menyarankan dapat memiliki efek yang berpotensi menguntungkan, seperti kesadaran publik yang lebih besar. Kesalahan penyajian ini juga mencerminkan kesenjangan yang memisahkan persepsi dari kenyataan. Maka dari itu media tidak hanya focus dalam menginformasikan apa yang dialami korban namun lebih kepada apa latar belakang adanya tindak kejahatan terhadap anak agar menjadi perhatian khusus bagi keluarga dalam melindungi anaknya.

Hal senada diutarakan Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Susanto memberikan himbauan kepada pers untuk melindungi identitas atau hal yang mencirikan fisik dari korban yang notabene anak-anak dan berterimakasih terhadap pers yang telah berperan dalam mengedukasi masyarakat dalam berpegang teguh menjalankan kode etik jurnalistik, namun KPAI masih menemukan banyak pemberitaan anak, baik sebagai korban maupun pelaku pidana, yang ditampilkan foto atau videonya tanpa memblur wajah anak, menyampaikan identitas anak korban, anak saksi maupun anak pelaku secara rinci dalam pemberitaan, padahal hal ini jelas-jelas melanggarkan UU SPPA. KPAI juga meyampaikan penghargaan tinggi kepada media massa yang sudah menyajikan pemberitaan yang menghargai hak-hak anak, baik anak sebagai korban, saksi, maupun sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Susanto, Ketua KPAI, dalam sesi wawancara.

Referensi:

 https://www.researchgate.net/publication/254376357_The_Role_of_Media_in_Reporting_Child_Abuse