1610411173
Peran Media dalam Perlindungan Anak sebagai korban
Berbagai
keunggulan dari jurnalisme online, salah satunya adalah penyebaran informasi
yang menyebar secara cepat sehingga memunculkan keunggulan dibanding media
cetak. Berbeda dengan media cetak yang memerlukan waktu untuk mengolah dan
mendistribusikan data, jurnalisme online dapat mempersingkat tahapan-tahapan Panjang
tersebut. Wartawan yang sedang membuat berita di lapangan langsung saja dapat
mengunggah beritanya. Selepas berita itu beredar di internet, maka dapat
diakses oleh pembaca media online tanpa batasan waktu. Kasus kekerasan pada
anak sering terdengar dalam pemberitaan media, hal ini dikarenakan masih
seringnya terjadi kekerasan pada anak. Persoalan mengenai adanya tindak
kekerasan terhadap anak memang memprihatinkan namun lebih parahnya lagi jika
media tidak menutupi atau melindungi identitas dari korban yang masih anak
dibawah umur. Peran media sangat diperlukan dalam hal ini guna mengurangi rasa
kekhawatiran dan perasaan sedih yang mendalam dari para korban dan keluarga si
anak.
Dalam
jurnal komunikasi yang berjudul The Role of Media in Reporting Child Abuse atau
yang dibahasa indonesiakan artinya Peran Media dalam Melaporkan Pelecehan anak.
Jurnal ini menyinggung mengenai adanya hubungan antara liputan media tentang Lembaga
kesejahteraan anak dan jumlah kasus yang dilaporkan ke Lembaga perlindungan
anak. Hiruk-pikuk media tentang penganiayaan anak tidak menunjukkan pengaruh
yang signifikan secara statistik pada laporan yang dibuat. Jurnal ini
menjelaskan bahwa media memang memainkan peran, terutama dalam mendorong
orang-orang yang ragu-ragu untuk melaporkan seorang anak dalam kesulitan atau
yang tidak tahu bagaimana harus mengambil tindakan. Pada saat yang sama, hasil
ini juga menunjukkan bahwa media adalah roda penggerak dalam sistem yang lebih
besar yang dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dari pelecehan dan kelalaian.
Akhirnya, hasil menunjukkan bahwa liputan media tentang perlakuan buruk masih
jauh dari menjelaskan fluktuasi keseluruhan laporan yang dibuat untuk Lembaga perlindungan
anak. Karena itu kita harus melanjutkan upaya kita untuk menentukan elemen mana
yang menjelaskan fluktuasi ini untuk melindungi anak-anak dan mendukung
organisasi ini dalam pekerjaan mereka.
Ada
sedikit penelitian empiris yang meneliti dampak media terhadap perlindungan
anak. Oleh karena itu perlu untuk mempertimbangkan studi yang dilakukan
beberapa waktu lalu dan yang lain yang telah memeriksa dampak liputan media
terhadap kriminalitas. CPS atau Lembaga Perlindungan Anak di Amerika Serikat
menunjukkan bahwa kelalaian adalah bentuk paling umum penganiayaan, mewakili
78% kasus yang diperiksa (Departemen Kesehatan AS dan Layanan Manusia, isu-isu
ini, bagaimanapun, jarang diangkat di media. Paling kasus pelecehan dan
pengabaian anak melibatkan situasi kronis di mana orangtua menghadapi masalah ketidakstabilan
atau gangguan tidak mampu memberikan pengasuhan dan perawatan dasar untuk
anak-anak mereka. Sehingga dalam hal ini media menjadi fasilitas untuk
perlindungan anak.
Perlindungan
akan kekerasan terhadap anak juga dapat dilakukan dengan berbagai macam peran
lainnya oleh media, selain menjadi fasilitas untuk mengungkap kasus kepada publik
juga dapat melindungi identitas anak sebagai korban. UU mengenai perlindungan
anak di Indonesia telah ditulis dengan adanya keberadaan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, mempertegas perlunya
pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama
kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta
mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan
sosial anak.
Kemudian
peran media masa dalam melindungi identitas korban yang masih terbilang
anak-anak tertuang dalam Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik yang isinya menegaskan
wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan
susila dan tidak menyebutkan identitas anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Banyaknya kasus kejahatan terhadap anak tak seharusnya menonjolkan dari sisi
subyektif korbannya akan tetapi lebih diperlihatkan bagaimana tindak kejahatan
itu terjadi atau lebih kepada kronologisnya.
Peran
media dalam melindungi identitas korban yang masih anak-anak turut disuarakan
oleh jurnalis senior dari Pos Kota yakni Angga Pahlevi dirinya mengaku selama
menjadi penulis berita khususnya berita kriminal diperlukan kehati-hatian dalam
menulis atau menceritakan informasi adanya tindak kejahatan apalagi yang korban
atau pelaku masih dibawah umur atau masih dalam kategori anak-anak.” Memang
susah menjadi ketentuan bagi seorang jurnalis untuk memperhatikan kode etik
jurnalistik, karena memang penyebutan nama bagi korban maupun pelaku yang masih
dibawah 17 tahun menggunakan inisial saja, atau kadang korban hanya disebut
profesi atau yang mencirikan korban” ujar Angga.
Selama
membuat berita kejahatan yang terdapat anak sebagai pelaku atau korban, Angga
selalu berusaha untuk tidak menggunakan bahasa yang tidak sepatutnya dituliskan
seperti bahasa yang menceritakan seksualitas anak atau menjelaskan kekejaman
secara brutal. Untuk itu ia menggunakan bahasa yang lebih halus dalam penyajian
beritanya agar tak terkesan sadis atau membuat pihak keluarga korban merasa
tersinggung.
Terkadang
kekeliruan tentang berita penganiayaan anak ini menyerupai media penggambaran
kejahatan yang menyesatkan. Liputan media modern tentang penganiayaan mendorong
pengembangan ketakutan yang tak berdasar dan kepanikan moral dengan membuat
publik terlalu sensitif terhadap hal tertentu tanpa memperhatikan risiko aktual
dan menyarankan dapat memiliki efek yang berpotensi menguntungkan, seperti
kesadaran publik yang lebih besar. Kesalahan penyajian ini juga mencerminkan
kesenjangan yang memisahkan persepsi dari kenyataan. Maka dari itu media tidak
hanya focus dalam menginformasikan apa yang dialami korban namun lebih kepada
apa latar belakang adanya tindak kejahatan terhadap anak agar menjadi perhatian
khusus bagi keluarga dalam melindungi anaknya.
Hal
senada diutarakan Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Susanto memberikan himbauan kepada
pers untuk melindungi identitas atau hal yang mencirikan fisik dari korban yang
notabene anak-anak dan berterimakasih terhadap pers yang telah berperan dalam
mengedukasi masyarakat dalam berpegang teguh menjalankan kode etik jurnalistik,
namun KPAI masih menemukan banyak pemberitaan anak, baik sebagai korban maupun
pelaku pidana, yang ditampilkan foto atau videonya tanpa memblur wajah anak,
menyampaikan identitas anak korban, anak saksi maupun anak pelaku secara rinci
dalam pemberitaan, padahal hal ini jelas-jelas melanggarkan UU SPPA. KPAI juga meyampaikan
penghargaan tinggi kepada media massa yang sudah menyajikan pemberitaan yang
menghargai hak-hak anak, baik anak sebagai korban, saksi, maupun sebagai pelaku
tindak pidana,” ujar Susanto, Ketua KPAI, dalam sesi wawancara.
Referensi:
https://www.researchgate.net/publication/254376357_The_Role_of_Media_in_Reporting_Child_Abuse